headlines

Alasan perubahan kebijakan bawaan barang dari luar negeri.

Kehidupan di perantauan10 Mei 2024

Pemerintah memutuskan untuk mengganti kebijakan yang sebelumnya ketat, kali ini memperbolehkan penumpang membawa barang tanpa batasan jumlah dan dikenakan pajak.

Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan pembatasan barang impor dari luar negeri yang sebelumnya ditetapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Aturan baru yang diterapkan ini menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024. Kebijakan sebelumnya yang dinilai banyak pihak terlalu ketat, mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

Kebijakan tersebut, yang bertujuan untuk melindungi industri lokal, berdampak pada pekerja Indonesia di luar negeri dan pembeli internasional, yang dikenakan bea masuk karena melebihi peraturan. Masyarakat telah menyuarakan kekhawatiran atas kebijakan tersebut, terutama terkait kekhawatiran potensi pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan otoritas bandara.

Alasan pembalikan kebijakan

Pemerintah telah membatalkan keputusannya untuk pembatasan barang impor yang dibawa oleh penumpang udara karena protes masyarakat.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 resmi membatasi barang impor yang dibawa penumpang yang dibeli dari luar negeri. Jenis barang bawaan penumpang yang dulunya dibatasi jumlah muatannya antara lain perangkat elektronik; alas kaki; barang tekstil; tas; sepatu; serta ponsel, headset, dan komputer tablet. 

Pemerintah akan berusaha untuk tidak memberlakukan pembatasan barang impor, dan pembatasan tersebut hanya akan berlaku untuk barang-barang yang berdampak pada industri dalam negeri

Banyak yang berharap kebijakan baru ini akan menambah kenyamanan masyarakat yang ingin mendatangkan barang dari luar negeri tanpa terkendala batasan kuantitas.