Aturan import yang harus diketahui jika kembali ke Indonesia
Kehidupan di perantauan • 16 Maret 2024
Bandara Soekarno-Hatta resmi membatasi masuknya barang impor yang dibeli penumpang selama perjalanan ke luar negeri.
Kementerian Perdagangan tahun lalu meluncurkan peraturan tentang barang impor, yang secara resmi mulai berlaku pada akhir pekan. Berdasarkan peraturan ini, Indonesia akan mengadopsi apa yang disebut sistem “perbatasan”, di mana otoritas bea cukai akan bertugas memeriksa barang impor. Hal ini akan menggantikan sistem “pasca-perbatasan” di mana pemerintah memantau barang-barang setelah didistribusikan di pasar.
Kami informasikan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor,” kata Wibowo dalam keterangannya, Selasa, 12 Maret 2024.
Berdasarkan informasi dari Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, terdapat lima jenis barang penumpang dengan muatan terbatas, yaitu:
- Perangkat elektronik; Ponsel, headset, dan komputer tablet;
- Alas kaki;
- Barang tekstil;
- tas;
- Sepatu.
Misalnya, seorang penumpang boleh membawa maksimal 2 pasang alas kaki dan 2 tas. Produk tekstil dibatasi sebanyak 5 buah per penumpang. Bandara ini hanya mengizinkan setiap penumpang membawa 5 unit barang elektronik senilai total $1.500. Ponsel, headset, dan komputer tablet dibatasi sebanyak 2 unit per penumpang dalam satu tahun.
“Merupakan hal yang lumrah jika kita melihat masyarakat membawa barang-barang tersebut ketika pulang ke Indonesia, baik sebagai barang konsumtif maupun oleh-oleh untuk anggota keluarga dan kerabat.