headlines

SIM: Apakah Warga Negara Asing bisa memperoleh di Indonesia?

Kehidupan di perantauan2 April 2024

Indonesia adalah negara yang indah dengan warisan budaya yang kaya, kota yang ramai, dan pemandangan yang indah. Jika Anda berencana menjelajahi negara ini , Anda mungkin ingin mempertimbangkan untuk mendapatkan surat izin mengemudi. Memiliki SIM memudahkan Anda menavigasi jalanan sibuk di Jakarta, berkendara di sepanjang jalan indah di Bali , dan menjelajahi banyak permata tersembunyi yang ditawarkan Indonesia.

Artikel ini menguraikan prosedur untuk mendapatkan SIM di Indonesia, termasuk berbagai jenis SIM, langkah-langkah untuk mendapatkannya.

Apakah Orang Asing diperbolehkan mendapatkan Surat Izin Mengemudi Indonesia?

Hanya orang asing yang mempunyai Surat Izin Tinggal (ITAS / ITAP) yang bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi. Orang asing pemegang SIM Indonesia harus memperbaruinya setiap lima tahun.

Bagi mereka yang memiliki visa turis, tidak mungkin lagi memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Bagi mereka yang bepergian ke Bali dengan visa turis, yang terbaik adalah memperoleh SIM internasional sebelum perjalanan.

Cara mendapatkan Surat Izin Mengemudi

Sebelum Anda berangkat dan mendapatkan Surat Izin Mengemudi Anda, harap persiapkan dokumen di bawah ini:

  • salinan paspor Anda
  • salinan Sertifikat Visa Indonesia Anda
  • SIM Anda yang sudah habis masa berlakunya (jika Anda memperpanjangnya)
  • Sertifikat kesehatan

Di hampir seluruh kota di Indonesia, prosedur pengurusan Surat Izin Mengemudi sama dengan prosedur di wilayah lain di tanah air.

Berikut panduan langkah demi langkah tentang cara mendapatkan SIM

  • Ikuti tes tertulis atau teori di Dinas Perhubungan (SAMSAT) dekat kota tempat Anda tinggal. Tes tersebut mencakup peraturan lalu lintas, rambu-rambu jalan, dan pengetahuan dasar mengemudi. Tes ini tersedia dalam bahasa Inggris, namun disarankan untuk membawa juru bahasa untuk membantu jika ada kendala bahasa.
  • Setelah lulus tes tertulis, Anda dapat melanjutkan untuk mengikuti tes praktik atau mengemudi. Anda perlu menyediakan mobil atau sepeda motor untuk tes mengemudi. Jika Anda tidak memiliki mobil atau sepeda motor, Anda dapat menyewanya di sekolah mengemudi atau dari pihak swasta.
  • Lulus pemeriksaan mata. Sebelum mengikuti tes mengemudi, Anda harus lulus pemeriksaan mata. Anda dapat mengikuti tes di toko optik mana pun, dan hasilnya harus diverifikasi oleh dokter.
  • Ikuti tes mengemudi. Tes mengemudi menilai keterampilan mengemudi Anda dan kemampuan Anda untuk mengikuti peraturan lalu lintas. Anda perlu menunjukkan kemampuan Anda mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab dalam kondisi lalu lintas yang berbeda.
  • Dapatkan SIM Anda. Setelah lulus tes mengemudi, Anda bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi di Dinas Perhubungan(SAMSAT) kota tempat Anda tinggal.

Jenis dan Biaya Surat Izin Mengemudi Indonesia

Sama seperti negara-negara lain di dunia, Indonesia memiliki jenis Surat Izin Mengemudi yang berbeda-beda. Di bawah ini adalah yang paling umum.

  • Surat Izin Mobil (SIM A) – Rp 120.000 untuk izin baru atau Rp 80.000 untuk perpanjangan.
  • Surat Izin Sepeda Motor (SIM B) – Rp 100.000 untuk SIM baru atau Rp 75.000 untuk harga perpanjangan SIM Indonesia

Biaya resmi diumumkan secara kasat mata di loket kantor Perhubungan (SAMSAT);

Kesimpulannya, mendapatkan SIM di Indonesia bisa menjadi proses yang mudah bagi orang asing jika Anda mengikuti langkah-langkah yang diuraikan dalam artikel ini