headlines

Pengertihan definisi Pinjol: Kenapa makin banyak pengguna di Indonesia?

Bank Digital10 Maret 2023

Adanya pinjaman atau pinjaman online ilegal di Tanah Air memang sangat meresahkan masyarakat. Apalagi tidak sedikit laporan masyarakat yang mengaku dirugikan dengan menggunakan jasa pinjaman ilegal.

Lalu, apa yang menyebabkan pinjol menjamur di Tanah Air?

Dengan artikel ini, kita akan perkenalkan istilah pinjol dan bagaimana menglihat pinjol yang illegal

Definisi Pinjol

Apa itu pinjol? Pinjaman Online atau yang disebut pinjol adalah pinjaman uang yang dilakukan secara online yang melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset. Dengan kata lain, transaksi yang berlangsung antara peminjam dan penyedia dana dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung.

Umumnya, pinjol difasilitasi oleh Lembaga keuangan berbasis online atau  Peer-to-Peer (P2P) Lending yang merupakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Jenis Pinjol

Setelah mengetahui definisi pinjol, kita perlu mengetahui jenis yang ada. Pinjaman Online (Pinjol) terbagi ke dalam 3 jenis:

  • Pinjaman online dana tunai

Kredit yang menawarkan pinjaman dana langsung cair ke bank pribadi. Tanpa jaminan atau agunan dan dapat digunakan untuk beragam jenis kebutuhan.

  • Pinjaman online cicilan tanpa kartu kredit

Merupakan pinjaman online tanpa kartu kredit yang dikhususkan untuk pembelian barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, handphone, laptop, dan lain-lain.

  • Pinjaman online dana usaha

Pinjaman online yang dikhususkan untuk pembiayaan usaha atau sebagai modal. Biasanya digunakan untuk UMKM atau bagi para pengusaha yang mengalami keseulitan mengajukan pinjaman modal ke bank.

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Perlu kita ketahui bahwa tidak semua pinjol yang ada di Indonesia adalah pinjol legal. Sebagian besar pinjol legal menawarkan pinjaman dana cepat, mudah, serta limit yang besar. Tapi harus juga menjaga data dan privasi anda. Di bawah ini merupakan perbedaan antara pinjol legal dan illegal.

Pinjol Legal

Untuk ciri-ciri pinjol legal seperti di bawah ini:

  • Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Pengajuan pinjaman yang ada akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga maupun biaya pinjaman (fee) transparan
  • Peminjam yang tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang ada (maksimal 90 hari) akan masuk ke daftar hitam (blacklistFintech Data Center. Sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman ke situs, aplikasi, atau platform fintech yang lain.
  • Memiliki layanan pengaduan
  • Pada gawai peminjam, aplikasi hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi
  • Tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi. Contohnya melalui SMS, WhatsApp.

Pinjol Ilegal

  • Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Pengajuan pinjaman sangat mudah (langsung cair tanpa ada verifikasi terlebih dahulu)
  • Bunga maupun biaya pinjaman (fee) tidak transparan. Bisa mematok bunga dan denda harian yang tinggi
  • Penyalahgunaan data peminjam, intimidasi, ancaman terror, tidak manusiawi, bertentabahkan pelecehan bagi mereka yang tidak membayar sesuai batas waktu.
  • Tidak ada layanan pengaduan
  • Meminta akses seluruh data pribadi pada gawai peminjam (termasuk akses ke seluruh kontak yang dimiliki)
  • Menggunakan SMS, Whatsapp untuk menawarkan pinjaman dengan iming-iming yang menggiurkan

Untuk mengetahui perusahaan pembiayaan sudah terdaftar di OJK, ikuti langkah berikut ini:

  • Buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id
  • Masuk ke menu lalu pilih financial technology
  • Di laman tersebut akan terpapar jelas lembaga keuangan mana yang sudah terdaftar
  • Atau Anda juga bisa menuliskan langsung nama perusahaan pembiayaan yang dituju pada kolom pencarian di laman web OJK
  • Cara lainnya yaitu dengan bertanya melalui whatsapp OJK di 081-157-157-157
  • Hotline OJK di nomor 157

Kenapa jumlah pemakai pinjol bertambah?

Salah satu alasan meningkat pengguna layanan Pinjol adalah kemudahan dalam mengakses aplikasi tersebut.

“Meningkatnya peminjaman disebabkan, pertama dari sisi pelakunya. Mudahnya pembuatan aplikasi, serta penempatan server di luar negeri yang membuat sulitnya melacak pelaku pinjaman ilegal ini.

Dengan pinjam meminjam liar semakin marak karena tingkat literasi keuangan masyarakat masih rendah. Akibatnya, mudah bagi orang untuk terjebak dalam penawaran dari pemberi pinjaman ilegal.

“Kedua, dari masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman. Masyarakat mudah terjebak, karena tingkat literasi di sektor jasa keuangan masih rendah. Dimana masyarakat belum banyak mengetahui perbedaan antara pinjaman berizin dan pinjaman ilegal.

Tren pinjaman online semakin meningkat karena kondisi ekonomi masyarakat yang menurun sejak pandemi COVID-19. Kondisi ini dimanfaatkan oleh individu yang ingin mengambil keuntungan dari dirinya sendiri. Bahkan, ada pinjaman ilegal yang berkedok koperasi.

Dengan peningkatan pengetahuan tentang pinjol serta meningkatkan literasi keuangan, bisa menurunkan jumlah orang yang menjadi korban karena pengguna layanan Pinjol yang ilegal.