headlines

Saran untuk bertransaksi elektronik sehari-hari di Indonesia.

Kehidupan di perantauan4 September 2024

Setelah dunia dilanda Pandemi Covid-19, terjadi perubahan drastis pada gaya hidup kita, khususnya tentang bagaimana kita menggunakan teknologi akhir-akhir ini. Kita lebih banyak beralih ke platform digital jika kita melakukan transaksi. Maraknya transaksi elektronik juga mengakibatkan perubahan pada dokumen yang juga dilakukan secara elektronik.

Hal ini berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, penggunaan e-stamp/meterai elektronik diperkenalkan sebagai respon terhadap perkembangan teknologi informasi yang pesat.

Apa itu Bea Meterai Elektronik (e- Meterai )?

Meterai elektronik atau yang di Indonesia dikenal dengan e- Meteran merupakan jenis meterai yang digunakan untuk keperluan dokumen elektronik. Nilai yang tertera pada meterai ini adalah Rp. 10.000 dan telah disahkan sejak 1 Januari 2021. Dokumen elektronik ini juga telah menjadi alat bukti transaksi yang sah.

Apa ciri-ciri bea meterai elektronik yang sah?

Berikut ini beberapa ciri nyata dari stempel elektronik yang sah untuk dokumen elektronik yang sah.

  • Terdapat kode unik berupa nomor seri yang dibuat oleh Sistem Stempel Elektronik.
  • Terdapat lambang negara Garuda Pancasila.
  • Pada stempel tersebut tertulis BEA MATERAI ELEKTRONIK.
  • Terdapat tulisan dan angka yang menunjukkan tarif bea meterai yaitu 10.000 dan SEPULUH RIBU RUPIAH.

Stempel yang sudah dibubuhkan tentu perlu ditandatangani juga. Pertanyaannya, apakah kita harus mencetak dan memindai dokumen lagi hanya untuk proses penandatanganan?

Jawabannya adalah “tidak perlu”.

Saat ini, dokumen elektronik dapat ditandatangani secara digital dengan perangkat lunak AdIns Digital Signature. Perangkat lunak ini dapat meminimalisir kesalahan atau human error dalam menandatangani dokumen. Tanda tangan digital menjadi lebih mudah dan rapi meskipun Anda bekerja dari jarak jauh atau tidak di kantor.