Peraturan baru bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali
Kehidupan di perantauan • 21 Juni 2023
Ada rencana ke Bali. Anda perlu mengetahui peraturan baru ini untuk wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Peraturan baru berlaku mulai 31 Maret 2023. Perlu diketahui bahwa sanksi dan proses hukum akan diambil bagi mereka yang melanggar peraturan baru ini.
Artikel ini akan memberikan informasi mengenai peraturan baru tersebut
Aturan di tempat ibadah:
Turis asing dilarang memasuki tempat-tempat keramat, seperti pelinggih , kecuali untuk keperluan sembhayang. Pada saat salat wajib mengenakan pakaian adat Bali atau pakaian salat dan menahan diri untuk tidak menjenguk saat haid. Penodaan terhadap tempat-tempat suci seperti candi, pratima, dan simbol-simbol keagamaan dilarang keras. Contohnya termasuk memanjat bangunan keramat, berfoto dengan pakaian tidak sopan atau telanjang, dan memanjat pohon keramat. Wisatawan mancanegara juga diwajibkan untuk menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan di Bali. Selain itu, mereka diharapkan untuk menghormati adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali selama prosesi upacara Pelinggih.
Aturan di tempat wisata dan tempat umum:
Wisatawan mancanegara wajib berpakaian sopan, wajar, dan pantas saat mengunjungi tempat suci, tempat wisata, dan tempat umum, serta beraktivitas di Bali. Mereka diharapkan berperilaku sopan di tempat wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya. Pemandu wisata berlisensi harus menemani wisatawan asing selama kunjungan ke tempat wisata untuk memastikan pemahaman tentang kondisi alam, adat istiadat, dan kearifan lokal. Wisatawan asing diharuskan untuk tinggal di akomodasi yang memiliki izin yang diperlukan. Membuang sampah sembarangan di tempat umum, sungai, dan laut dilarang keras, dan penggunaan plastik sekali pakai seperti styrofoam dan sedotan plastik juga dilarang.
Aturan di bidang bisnis:
Wisatawan asing dilarang bekerja atau melakukan kegiatan usaha tanpa dokumen resmi yang sesuai yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Terlibat dalam kegiatan ilegal seperti jual beli flora, fauna, artefak, benda budaya, benda suci, atau obat-obatan terlarang dilarang keras. Wisatawan asing wajib menukarkan mata uang asing di tempat Penukaran Valas berizin yang ditandai dengan nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
Peraturan lalu lintas:
Selain mematuhi hukum dan peraturan Indonesia, turis asing harus memiliki izin mengemudi internasional atau nasional yang sah saat mengemudi. Mereka diwajibkan untuk mengemudi dengan sopan dan memakai helm saat mengendarai kendaraan roda dua. Membebani penumpang secara berlebihan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, dan menggunakan kendaraan yang layak dari badan usaha resmi atau asosiasi transportasi dilarang keras.
Polda Bali Tegaskan Peraturan Mengemudi bagi Orang Asing
Aturan perilaku:
Wisatawan asing dilarang menggunakan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, atau bertindak agresif terhadap pejabat negara, pemerintah, sesama wisatawan, dan masyarakat setempat, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial. Penyebaran ujaran kebencian dan informasi palsu juga dilarang keras.
Peraturan baru tersebut muncul sebagai akibat dari beberapa kasus orang asing melakukan tindakan yang dianggap tidak menghormati budaya lokal dengan beberapa melanggar undang-undang keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Peraturan sebagian besar mudah dan praktis. Setelah memahami dan mengikuti, kami menjamin Anda akan menikmati tinggal di Bali.