headlines

Memahami Manfaat Bridging Visa di Indonesia.

Kehidupan di perantauan14 Juni 2025

A Bridging Visa di Indonesia adalah izin tinggal sementara yang memungkinkan warga negara asing tetap berada di Indonesia saat mereka menunggu pemrosesan visa baru atau perubahan status izin tinggal. Visa ini diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada April 2024 dan bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi pemegang izin tinggal yang ingin memperbarui atau mengubah status mereka tanpa harus meninggalkan Indonesia.

Manfaat Bridging Visa

Indonesia Bridging Visa
  • Menghindari perjalanan keluar negeri: Pemegang visa tidak perlu meninggalkan Indonesia saat mengajukan izin tinggal baru.
  • Mengurangi risiko overstay: Jika visa sebelumnya telah habis masa berlakunya, pemegang Bridging Visa tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan.
  • Masa berlaku 60 hari: Visa ini hanya berlaku di dalam Indonesia dan tidak dapat digunakan untuk perjalanan internasional.

Siapa yang Bisa Mengajukan Bridging Visa?

Visa ini tersedia bagi pemegang izin tinggal berikut:

  • Visa Kunjungan (VOA)
  • Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  • Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Cara Mengajukan Bridging Visa

Dokumen yang Dibutuhkan:

  1. Paspor yang masih berlaku
  2. Izin tinggal sebelumnya (VOA, KITAS, atau KITAP)
  3. Surat pernyataan tujuan pengajuan Bridging Visa

Proses Pengajuan:

  1. Pengajuan harus dilakukan maksimal 3 hari sebelum izin tinggal sebelumnya berakhir.
  2. Setelah mengajukan, pemohon harus membayar biaya visa dan menunggu persetujuan dari kantor imigrasi.

Bridging Visa memberikan solusi praktis bagi warga asing yang ingin tetap berada di Indonesia tanpa gangguan perjalanan keluar negeri.