
Ekspatriat Membayar Pajak: Pahami langkah dan persyaratan.
Kehidupan di perantauan • 22 April 2025
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga diperlukan untuk berbagai kegiatan lain di Indonesia, seperti membuka rekening bank, mengajukan kartu kredit, membeli kendaraan, dan lain-lain. Anda akan memerlukannya saat mengisi dan membayar pajak.
Dokumen yang biasanya diperlukan untuk pendaftaran NPWP:

- Formulir pendaftaran pajak yang sudah diisi.
- Salinan semua halaman paspor Anda.
- Salinan visa tinggal Anda (KITAS/ITAP).
- Surat keterangan domisili untuk Anda dan pemberi kerja Anda.
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemberi kerja Anda.
- Surat Kuasa (jika menggunakan perwakilan).
Pengarsipan dan Pembayaran Pajak
Indonesia menggunakan sistem penilaian mandiri, yang berarti Anda bertanggung jawab untuk menghitung dan melaporkan kewajiban pajak Anda.
- Pembayaran Pajak Bulanan: Jika Anda bekerja , pemberi kerja Anda biasanya akan memotong pajak penghasilan ( PPh 21) dari gaji Anda dan menyetorkannya ke otoritas pajak setiap bulan. Batas waktu pembayaran adalah tanggal 15 bulan berikutnya, dan laporan harus diserahkan paling lambat tanggal 20.
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT): Wajib pajak dalam negeri wajib menyampaikan SPT tahunan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir (31 Maret untuk orang pribadi setelah tahun kalender). Wajib pajak luar negeri umumnya tidak perlu menyampaikan SPT tahunan karena pajak penghasilan mereka biasanya ditangani melalui pemotongan.
- Pengarsipan Elektronik (E-Filing): Anda dapat menyampaikan SPT tahunan secara daring melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Anda perlu memperoleh Nomor Identifikasi Pengarsipan Elektronik (EFIN) untuk menggunakan sistem ini. EFIN dapat diaktifkan di kantor pajak terdekat setelah menyerahkan formulir dan dokumen yang diperlukan (KITAS, NPWP).
Pertimbangan Penting:
- Perjanjian Pajak (Perjanjian Pajak Berganda): Indonesia memiliki perjanjian pajak dengan banyak negara untuk mencegah pajak berganda. Perjanjian ini dapat mengurangi atau membebaskan jenis pendapatan tertentu dari pajak Indonesia. Periksa apakah ada perjanjian antara Indonesia dan negara asal Anda.
- Pelaporan Penghasilan Luar Negeri: Wajib pajak penduduk pada umumnya perlu melaporkan penghasilan mereka di seluruh dunia. Namun, ada pengecualian jika penghasilan luar negeri tersebut tidak disetorkan ke Indonesia.
- Denda: Keterlambatan pelaporan atau pembayaran pajak dapat mengakibatkan denda. Denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan saat ini adalah Rp 100.000.
- Bantuan Pajak: Dianjurkan untuk mencari bantuan dari penasihat pajak lokal terdaftar untuk memahami sistem perpajakan Indonesia dan memastikan kepatuhan, terutama pada tahun-tahun awal masa tinggal Anda.
Dengan memahami domisili pajak Anda , tarif pajak yang berlaku, dan prosedur pelaporan, Anda dapat memastikan bahwa Anda memenuhi kewajiban pajak Anda sebagai ekspatriat di Indonesia. Ingatlah untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pertimbangkan untuk mencari nasihat profesional demi kelancaran proses kepatuhan pajak.